Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyembelihan Hewan Qurban Saat Idul Adha

Proses penyembelihan hewan kurban Idul Adha saat pandemi virus corona

Pada saat pandemi virus corona, proses penyembelihan hewan kurban juga dilakukan dengan protokol khusus, yakni harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi masyarakat. 
Akan tetapi, lantaran keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R maka proses penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. 
Selain itu, pastikan fasilitas pemotongan hewan kurban di luar RPH-R sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kota/kabupaten setempat. 








protokol kesehatan pelaksanaan hewan kurban Idul Adha saat pandemi sangat penting
Berikut adalah penjelasan mengenai protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R. 

  • Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
  • Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban dengan hanya dihadiri oleh panitia. Panitia pemotongan hewan kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri. 
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun di setiap pintu masuk tempat pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang memiliki gejala demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, atau sesak napas dilarang masuk ke area tempat pemotongan hewan kurban. 
  • Melakukan physical distancing atau jaga jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antara satu petugas dengan petugas lainnya saat kegiatan pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging hewan kurban.
  • Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri atau dinding guna mengurangi risiko potensi penyebaran virus corona melalui udara.
  • Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
  • Setiap petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban harus menggunakan alat pelindung diri minimal masker sejak perjalanan dari rumah, dan selama berada di fasilitas pemotongan hewan kurban.
  • Setiap petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban yang melakukan pengulitan, pencacahan, penanganan daging dan jeroan harus menggunakan APD minimal berupa masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan alas kaki tertutup.
  • Setiap orang harus melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun sesering mungkin. Jangan menyentuh area wajah, termasuk mata, hidung, mulut, dan telinga sebelum mencuci tangan. 
  • Setiap orang harus menghindari jabat tangan atau kontak langsung lainnya, serta memerhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.
  • Tempat pemotongan hewan kurban dan peralatan yang digunakan harus dibersihkan menggunakan cairan desinfektan, serta membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
  • Setiap petugas yang menjadi panitia pemotongan hewan kurban harus segera membersihkan diri dengan mandi dan mengganti pakaian sesaat tiba di rumah sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga atau orang lain. 

Proses pembagian daging hewan kurban

Proses pembagian daging hewan kurban saat pandemi Covid-19 disarankan untuk dilakukan oleh panitia langsung ke penerima. 
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya interaksi langsung atau kerumunan orang di tempat pembagian daging hewan kurban, seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. 
Maka dari itu, mari terus menjaga dan menerapkan protokol kesehatan agar menghentikan rantai penyebaran Covid-19.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Moderasi Beragama dalam Pendidikan Indonesia

Syarat Melakukan Aktivitas Fisik di Luar Rumah Dengan Aman

Relasi Agama : Manfaat Agama untuk Kesehatan Dunia Akhirat