Syarat Melakukan Aktivitas Fisik di Luar Rumah Dengan Aman



Masyarakat Indonesia saat ini sedang mengalami masa karantina mandiri. Dimana pemerintah menyarankan semua orang untuk tetap berdiam diri di rumah semenjak adanya penyebaran virus Covid-19 ini.

Tentu saja perintah mencanangkan hal demikian untuk menghentikan rantai penyebaran Covid-19. Karena pada hari ini, semakin tinggi pula laju penyebaran virus yang terjadi di Indonesia.

Meskipun adanya perintah untuk terus dirumah saja, tidak menutup kemungkinan bahwa kita boleh untuk melakukan aktifitas fisik diluar. Karena ketika seseorang mengalami tekanan dalam menghadapi kebosanan di dalam rumah, maka ia boleh untuk melakukan aktifitas sejenak diluar rumah. 

Olahraga menjadi satu di antara cara menjaga tubuh tetap bugar dan segar serta sistem kekebalan tubuh, yang berujung pada minimnya potensi terpapar virus Corona. Jadi pada dasarnya kita boleh melakukan aktifitas di luar rumah seperti jogging atau bersepeda. Namun ingat harus tetap memetuhi protokol kesehatan.

Dibalik itu semua, ternyata ada juga beberapa syarat yang harus kita patuhi saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Syarat-Syarat Melakukan Aktivitas di Luar Rumah Dengan Aman 


  1. Pilih aktivitas fisik yang dilakukan sendirian, tidak beramai-ramai, seperti joging atau berjalan kaki di taman sendirian.
  2. Tetap menjaga jarak, sekitar dua meter, selama melakukan aktivitas fisik di luar rumah apabila bertemu orang lain.
  3. Hindari menyentuh benda-benda yang biasanya orang-orang sentuh, misalnya peralatan berolahraga di taman.
  4. Pastikan mencuci tangan setelah beraktivitas fisik.
  5. Segera pulang jika tujuan Anda beraktivitas fisik ramai orang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Moderasi Beragama dalam Pendidikan Indonesia

Proses Penyembuhan Covid-19 Gejala Ringan